Larangan Plastik di Palembang, Bagaimana Nasib Pedagang Plastik?
Pemerintah kota Palembang telah menetapkan aturan yang dikeluarkan oleh Pj Walikota Palembang, nomor 39 tahun 2024, tentang larangan menyediakan kantong Plastik oleh pelaku usaha terhitung tanggal 1 januari 2025 mendatang.-Foto/Ekky Saputra-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pemerintah kota PALEMBANG telah menetapkan aturan yang dikeluarkan
oleh Pj Walikota Palembang, nomor 39 tahun 2024, tentang larangan menyediakan kantong Plastik oleh pelaku usaha terhitung tanggal 1 januari 2025 mendatang.
Hal tersebut disambut baik bagi pelaku usaha kantong plastic, lantaran larangan tersebut sebagi salah
satu upaya pemerintah untuk mengurangi sampah plastic, kendati demikian, menurut Asep, dengan adanya larangan tersebut, akan berdampak pada menurunnya penjualan kantong plastic.
BACA JUGA:Kabar Baik! PLN UID S2JB Kawal Keamanan Kendaraan Listrik Saat Nataru
“kalo kami sebagi pengusaha mungkin terdampak, karena larangan penggunaan kantong palstik, pasti akan menurunkan menat pembeli" kata Asep, Penjual kantong plastik.
Asep, Penjual kantong plastik-Foto/Ekky Saputra-PALTV
Hal senada juga disampaikan Rahmat, meski dirinya mendukung program pemerintah kota palembang
terkait larangan penggunaan kantong plastic, di sisi lain, pembeli kantong plastik akan menurun yang nantinya akan berdampak bagi pelaku usaha plastik di kota Palembang.
Rahmat, penjual kantong Plastik-Foto/Ekky Saputra-PALTV
“jika dampak pasti akan berpengaruh dengan menurun penjalan beberapa persen, karna plastiknya juga plastik kantong, dan bukan ke bahan plastik secara keseluruhan" kata Rahmat, penjual kantong Plastik.
Kantong plastik yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat, Rahmat berharap adanya sosialisasi yang
dilakukan pemerintah, agar larangan penggunaan kantong plastik dapat berangsung-angsur beralih ke kantong belanja yang lebih ramah lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: