Menahan Hak Orang Lain Termasuk Perbuatan Zalim Dalam Islam

Menahan Hak Orang Lain Termasuk Perbuatan Zalim Dalam Islam

Menahan atau mengambil hak orang lain adalah perbuatan zalim yang sangat dilarang Allah SWT dan Rasul-Nya.--freepik.com/@jcomp

Tetapi kalaupun menunda karena tidak mampu dan sudah berusaha tetapi belum bisa menunaikan, menurut Buya Yahya, tidak berdosa.

"Yang berdosa itu adalah mereka yang memiliki kemampuan tetapi menunda-nunda. Hukumnya haram. Maka jangan cari cari celaka, dan bergegaslah membayarkan gaji tersebut kepada yang berhak. Jangan biasakan menunda-nunda, bersegeralah,” kata Buya Yahya lebih lanjut.

Sementara itu, menurut Ustaz Khalid Basalamah dalam ceramahnya di channel YouTube KHB Official, perbuatan menahan hak orang lain termasuk dosa besar. Sebab, hal ini merupakan kezaliman yang dibenci Allah SWT.

 BACA JUGA:Anjuran Saat Memberi Nama Anak Sesuai Syariat Islam

BACA JUGA:Ini Perbuatan Bisa Menyebabkan Doa Tidak Terkabul !

Beliau mengatakan bahwa ketika seorang Muslim sudah mampu secara finansial, hendaknya ia memberikan hak orang lain tersebut. Contohnya seperti orang yang memiliki pegawai atau karyawan.

Gaji seorang karyawan harus dibayarkan tepat waktu. Karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang telah Allah SWT kirim untuk melayani atasannya. Maka, berikanlah hak mereka sebagaiman mereka telah mengabdi.

Bahkan di hari kiamat kelak, Allah SWT akan memusuhi orang yang dengan sengaja tidak membayar hak orang lain.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis qudsi dari Abu Hurairah Radiyallaahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:

"Allah berfirman, ‘Ada tiga jenis orang yang aku (musuhi) pada hari kiamat: seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya, dan seseorang yang memperkerjakan pekerja, kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya.’” (HR. Bukhari).

 BACA JUGA:Orang-orang yang Dijanjikan Masuk Surga dalam islam

BACA JUGA:6 Keutamaan Menikah dengan Seorang Janda Dalam Islam

Menahan hak orang lain, baik itu dalam bentuk hutang, gaji, nafkah, atau kewajiban lainnya, adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Perbuatan ini tidak hanya merugikan orang lain tetapi juga mendatangkan dosa besar. Umat Islam diperintahkan untuk menyegerakan pemenuhan hak-hak orang lain sesuai kemampuan dan perjanjian.

Demikianlah pembahasan tentang menahan hak orang lain yang merupakan perbuatan zalim. Semoga kita tidak termasuk golongan orang-orang yang berbuat zalim atas hak orang lain, karena balasannya amatlah pedih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber