Menahan Hak Orang Lain Termasuk Perbuatan Zalim Dalam Islam

Menahan atau mengambil hak orang lain adalah perbuatan zalim yang sangat dilarang Allah SWT dan Rasul-Nya.--freepik.com/@jcomp
"Menundah membayar hutang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman." (HR. Jamaah).
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Mengulur-ulur pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah menghalalkan harga dirinya (untuk dihinakan) dan hukuman kepadanya." (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud).
Karena itu, seseorang yang menahan hak orang lain harus segera memohon ampun kepada Allah SWT dan meninggalkan perbuatan yang dilarang oleh agama.
BACA JUGA:3 Cara Dalam Islam Saat Bimbang Menentukan Pilihan
BACA JUGA:Jaminan Rezeki Setelah Menikah Bagi Kaum Muslimin
sikap atau adab yang sebaiknya dilakukan oleh orang yang terzalimi --Foto : Freepik.com/freepik
Berkaitan dengan menahan hak orang lain seperti menunda pembayaran gaji karyawan, ada sebuah hadits yang mengatakan bahwa seorang Muslim tidak boleh menahan upah seseorang hingga keringatnya kering.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
"Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah).
Mengutip penjelasan Buya Yahya dalam channel YouTube Al-Bahjah TV, yang dimaksud dengan keringat kering itu dimaknai bukan dalam arti sesungguhnya, melainkan sesuatu yang telah dijanjikan.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki pegawai yang bekerja, jangan sampai menunda pembayarannya sampai keringatnya kering, karena itu termasuk zalim.
BACA JUGA:4 Perkara Penyebab Hati Gelisah yang Sering Terjadi pada Seorang Muslim
BACA JUGA:Menjemput dan Memahami Hidayah Allah SWT
"Jadi kalau gajinya bulanan harus dibayar setiap bulan, tidak boleh ditunda kecuali sesuai perjanjian” kata buya yahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber