Kominfo Berencana Melarang Rekening Bank Digital yang Digunakan untuk Perjudian Online

 Kominfo Berencana Melarang Rekening Bank Digital yang Digunakan untuk Perjudian Online

Kominfo Berencana Melarang Rekening Bank Digital yang Digunakan Untuk Perjudian Online--Foto: Instagram@menguasai1305

JAKARTA, PALTV.CO.ID - Kementerian Informasi dan Komunikasi telah memblokir 2,1 juta situs web untuk mengekang perjudian online. Pemain yang terdaftar sebagai situs judi online sebagian besar berasal dari luar negara Asia Selatan.

Dikutip dari katadata.co.id. “Ini juga termasuk aliran keuangan, terutama ke luar negeri di negara-negara Asia Timur, menurut Bang Natsir (Koordinator Kelompok Humas PPATK),” kata Direktur Komunikasi dan Humas Kementerian.

Usman Kansong dari Departemen Komunikasi dan Informatika mengatakan dalam diskusi bertajuk “Perjudian akan membunuh kita dalam kemiskinan” yang dipantau secara online dari Jakarta.

Namun, Usman mengatakan Kominfo memiliki tiga cara untuk memerangi perjudian online: Pertama, melalui sistem identifikasi otomatis.

BACA JUGA: Kesuksesan Wi-Fi 7 Baru Telkomsel Mengalahkan Kecepatan Internet Starlink

Kedua, masyarakat berpatroli di internet dalam tiga shift, ketiga, dewan publik juga membantu mengendalikan perjudian online.

Dugaan TPPO

“Jadi tiga cara yang kami gunakan untuk menantang situs judi online adalah:” kata Usman. Tudingan TPPO yang disampaikan Usman oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Insiden Perjudian Daring atau Daring di Asia Tenggara.

Menurut Usman, banyak masyarakat India yang bekerja di rumah judi tanpa mengetahui terlebih dahulu apa yang akan mereka lakukan.

BACA JUGA:Beberuk Terung Khas Lombok, Sambal Unik Berisi Sayuran

“Kami menduga ada juga TPPO untuk perjudian online. Ini adalah Internet yang berfungsi di rumah perjudian dan pada dasarnya berfungsi baik offline maupun online,” kata Usman.

Dikatakannya, warga Indonesia yang terkena dampak skandal TIP bekerja di situs judi online luar negeri. Sebelumnya dijanjikan bahwa mereka akan bekerja di bidang hukum.

"Jadi perjudian di sana ilegal. Iya, di beberapa negara legal, tapi bagi orang Indonesia ilegal. Jadi saya dengar rumah judi di negara-negara Asia Selatan ada efek TIPnya,” kata Usman.

Kominfo Akan Blokir Akun Dompet Digital yang Dipakai untuk Judi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber