7 Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Kamera ETLE

7 Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Kamera ETLE

Tilang elektronik (ETLE) di Kota Prabumulih segera diberlakukan.-polisi_sumsel-instagram.com/@polisi_sumsel

PRABUMULIH, PALT.CO.ID - Jika tidak ada halangan pada minggu ketiga Januari 2023, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kota PRABUMULIH akan segera berfungsi.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran yang apabila terekam kamera ETLE akan diberi sanksi berupa denda.

Tilang elektronik di Kota Prabumulih tak lama lagi segera diberlakukan. Ada tiga lokasi yang sudah dipasang kamera ETLE yaitu di Bundaran Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman Tugu kuda dan Lampu Merah Simpang Bawah Kemang.

Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthemainah menyampaikan, jika tidak halangan pada minggu ketiga atau sekitar 16 Januari 2023, ETLE siap mengeksekusi alias berfungsi.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pelaku Curanmor di Kawasan Kemuning

BACA JUGA:Penembak Salah Sasaran di Gandus Diamankan Polisi

"Terhitung Januari 2023 ini kita mulai menerapkan ETLE. Ada tiga titik kamera ETLE di Kota Prabumulih ini," ungkap AKP Muthemainah pada Selasa, 3 Januari 2023.

AKP Muthemainah menjelaskan ada tujuh jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE, seperti tidak memakai helm, melawan arus, melebihi batas maksimum kecepatan, bonceng tiga, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan telpon genggam (hp) saat berkendara.

Pelanggar yang terekam kamera ETLE akan dikirim surat tilang langsung ke rumah. Setelah menerima surat tilang, pelanggar wajib mengonfirmasi ke front office Sat Lantas Polres Prabumulih. Jika tidak, secara otomatis kendaraan terancam diblokir.

Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthemainah menghimbau kepada pengendara baik roda dua maupun empat untuk tertib berlalu lintas.

BACA JUGA:Mr X Ditemukan Mengambang di Dermaga BKB

BACA JUGA:Fenomena Viral Video Qariah Disawer, Mengejar AdSense Mengabaikan Adab

Sementara itu, hadirnya ETLE presisi diharapkan transformasi penegakkan hukum digital ini, tidak ada lagi persentuhan antara petugas dan pelanggar sehingga betul-betul transparant equality for the law.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id