Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pelaku Curanmor di Kawasan Kemuning

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pelaku Curanmor di Kawasan Kemuning

Tersangka curanmor milik tetangga berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.-Mulyadi-paltv.co.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus Apriansyah usia 19 tahun, pelaku curanmor yang menggasak motor matic punya tetangganya sendiri.

Apriansyah yang sedang tertidur lelap, tak berkutik ketika petugas datang menjemput di rumahnya di kawasan Kemuning, Palembang pada Sabtu, 7 Januari 2023. 

Pada 27 Desember 2022 yang lalu, korban Supriyadi membuat laporan polisi telah kehilangan motor matic nopol BG 2881 RD di rumahnyo di Jalan Pelita Kecamatan Kemuning, Palembang.

Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan untuk mendeteksi pelakunya. Dari hasil peyelidikan, petugas mendapatkan nama Apriansyah. Petugas kemudian bergerak ke rumah tersangka di kawasan Kemuning.

BACA JUGA:Mr X Ditemukan Mengambang di Dermaga BKB

BACA JUGA:Fenomena Viral Video Qariah Disawer, Mengejar AdSense Mengabaikan Adab

Saat penangkapan, polisi mendapati tersangka Apriansyah yang sedang tertidur pulas. Tanpa perlawanan, petugas berhasil menangkap tersangka Apriansyah.

Dari hasil pemeriksaan petugas terungkap, tersangka beraksi menggasak motor tetangganya sendiri itu menggunakan kunci letter t dan obeng.

Selanjutnya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi hp itu pun digiring ke Mapolda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id