Penembak Salah Sasaran di Gandus Diamankan Polisi

Penembak Salah Sasaran di Gandus Diamankan Polisi

Kapolsek Gandus menunjukkan senapan angin yang digunakan tersangka (7/1/2023).-Mulyadi-paltv.co.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Febriansyah alias Otong, pria berusia 20 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran hendak menembak burung malah tertembak mata remaja inisial FF berumur 14 tahun. Korban yang sempat dirawat di rumah sakit selamo delapan hari, akhirnya meninggal dunia. 

Peristiwa naas itu terjadi di Perumahan Griya Tanjung Wahid di Jalan Talang Kepuh Kecamatan Gandus, Palembang pada 28 Desember 2022 yang lalu. 

Tak lama setelah korban tertembak senapan angin, orang tua korban FF membuat laporan polisi. Mendapat laporan telah terjadi penembakan senapan angin memakan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Gandus segera bergerak menangkap Otong dan mengamankan senapan angin yang dipakai pelaku.

Sementara itu, korban FF yang mengalami koma selama 8 hari di rumah sakit, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

BACA JUGA:Mr X Ditemukan Mengambang di Dermaga BKB

BACA JUGA:Tips Membeli Motor Custom dengan Baik dan Benar

Dalam penjelasannya kepada media pers pada Sabtu, 7 Januari 2023, Kapolsek Gandus AKP Wanda Dhira Bernard mengungkapkan peristiwa naas yang menimpa korban FF. Waktu itu korban sedang bermain bola bersama temannya. Di waktu bersamaan, pelaku Febriansyah alias Otong sedang berburu burung menggunakan senapan angin. Namun naas, peluru senapan angin pelaku malah mengenai mata korban.


Kapolsek Gandus AKP Wanda Dhira Bernard.-Mulyadi-paltv.co.id

“Pelaku ini sedang mencari burung dan menggunakan senapan angin untuk menambak burung. Tapi peluru tersebut salah sasaran mengenai korban inisial FF umur 14 tahun yang sedang bermain bola. Peluru senapan angin tersebut mengenai kelopak mata sebelah kanan korban. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Muhammad Husin (RSMH) Palembang untuk mendapatkan perawatan. Kemudian setelah delapan hari kritis, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas AKP Wanda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini dikenakan Pasal 369 KHUP, karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia, terancam hukuman lima tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id