Kejati Sumsel Klarifikasi Terkait Perkara Penyiraman Air Keras Terhadap Korban Disabilitas oleh Terpidana Novi
Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan klarifikasi Kejati Sumsel terkait perkara penyiraman air keras terhadap korban disabilitas oleh terpidana Novi, Senin (18/11/2024).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel
"Jika memang benar terpidana ini merasa terganggu atau terancam kehormatan dirinya karena dikuntit atau diintip oleh korban, maka seharusnya hal tersebut ditempuh melalui jalur hukum dengan melapor kepada pihak berwajib, bukan dengan cara kekerasan," ucap Vanny Yulia Eka Sari.
Kejati Sumsel, sambung Vanny, mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan tidak ada ruang untuk tindakan main hakim sendiri.
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Terima 13 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
BACA JUGA:Era Baru Posyandu : Peran dan Fungsi Lebih Luas, Menuju Pelayanan Modern
"Saya berharap agar masyarakat dapat memahami proses hukum yang telah dijalani dengan baik dan adil dalam perkara ini," pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: