Kejati Sumsel Klarifikasi Terkait Perkara Penyiraman Air Keras Terhadap Korban Disabilitas oleh Terpidana Novi
Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan klarifikasi Kejati Sumsel terkait perkara penyiraman air keras terhadap korban disabilitas oleh terpidana Novi, Senin (18/11/2024).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberikan klarifikasi terkait berita viral yang beredar di media online.
Berita tersebut mengenai perkara penganiayaan oleh terpidana Novi binti Agani (Alm), yang seolah-olah menimbulkan kesan adanya penzoliman terhadap terpidana dalam penanganan perkara ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terpidana Novi binti Agani (Alm) sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban bernama Adnan bin Cik Nun.
Sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor: 436/Pid.B/2024/PN.Llg yang dijatuhkan pada tanggal 21 Oktober 2024, dengan dasar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, terpidana Novi binti Agani (Alm) dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan.
BACA JUGA:Seorang IRT di Palembang Terluka Dikeroyok Tetangga, Lapor Polisi Tuntut Keadilan
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, putusan ini telah diterima baik oleh pihak terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 28 Oktober 2024.
"Ya, tujuan dari penegakan hukum ialah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat. Maka dari itu, baik tuntutan pidana maupun putusan yang dijatuhkan sudah mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan," terang Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari pada hari Senin, 18 November 2024.
Pada persidangan, terungkap fakta-fakta bahwa korban Adnan Bin Cik Nun, yang mengalami disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara), mengalami luka bakar yang parah dari punggung hingga pantatnya, sebagaimana tercatat dalam Visum Et Repertum Nomor: 359/175/PKM-SR/2024.
Kemudian fakta berikutnya adalah kondisi terpidana, yaitu Novi Binti Agani (Alm), yang merupakan seorang ibu tunggal dengan anak kecil, juga menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.
BACA JUGA:0,38 Persen Penduduk Palembang Berada di Garis Kemiskinan Ekstrim
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana, meskipun perbuatan tersebut sangat tidak dibenarkan.
Perlu ditegaskan bahwa perbuatan terpidana yang menyiramkan cuka para (air keras) kepada korban adalah tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting), yang tidak bisa dibenarkan apapun alasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: