Bawaslu Palembang Terima 13 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
Bawaslu Kota Palembang terima 13 laporan pelanggaran pada masa tahapan Pilkada 2024, Senin (18/11/2024).-Sandy Pratama-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Hadapi momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kota Palembang yang semakin dekat, pihak Bawaslu Palembang, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Menghadapi Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Apel Siaga dilaksanakan di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) pada Senin pagi, 18 November 2024.
Ketua Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang mengatakan, melalui apel ini seluruh pengawas diminta siap melakukan pengawasan di TPS.
Hingga mendekati hari H Pilkada, setidaknya sudah ada 13 pelanggaran, baik berupa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga dugaan kampanye di luar zona dan di luar waktu yang dilakukan oleh tim pemenangan Paslon.
BACA JUGA:4 Pola Hidup Sehat Ala Rasulullah SAW yang Patut Dicontoh
BACA JUGA:Era Baru Posyandu : Peran dan Fungsi Lebih Luas, Menuju Pelayanan Modern
Khairil Anwar Simatupang, Ketua Bawaslu Palembang, Senin (18/11/2024).-Sandy Pratama-PALTV
“Untuk memastikan perangkat kita mulai dari Pengawas TPS, Kelurahan dan Kecamatan, untuk bersiap menghadapi proses pemungutan. Per hari ini ada 13 laporan yang masuk ke Bawaslu Palembang, ada yang terkait netralitas ASN, Kampanye di luar Zona, dan di luar waktu,” terang Khairil Anwar Simatupang.
Untuk itu, mendekati hari pemungutan suara ini, pengawasan melekat akan dilakukan guna menghindari adanya pelanggaran lain, seperti adanya politik uang (money politic).
“Kita lakukan patroli pengawasan untuk menghindari adanya serangan fajar atau siraman, sehingga Pilkada ini bisa berjalan bersih tanpa pelanggaran,” lanjut Ketua Bawaslu Palembang, Khairil Anwar Simatupang.
Aprizal Hasyim, Sekda Palembang, Senin (18/11/2024).-Sandy Pratama-PALTV
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim berharap agar melalui Apel Siaga ini, Pilkada adil bisa tercipta.
Untuk menjaga netralitas ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terlibat politik praktis, Pemkot Palembang berkoordinasi dengan Bawaslu, Inspektorat, dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan.
BACA JUGA:Wow! Nasabah BRI Lubuklinggau Auto Senyum, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: