Pengurus Sah Sebut Adanya Dugaan Dualisme Kepengurusan Koperasi Cahaya Harapan Bersama

Pengurus Sah Sebut Adanya Dugaan Dualisme Kepengurusan Koperasi Cahaya Harapan Bersama

ketua Koperasi mendatangi Dinas Koperasi & UKM Sumsel -Foto/Luthfi-PALTV

kami yakin mengapa kami datang lagi ke dinas koperasi ini karena kami yakin pemerintah yakni dinas koperasi tingkat 1 ini dapat menyelesaikan permasalahan kami,” uajrnya.

BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan! Buruan Pesan Tiket Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 2025

BACA JUGA:BRI Bawa Perbankan Digital ke Pelosok Desa dengan BRImo!

Disebutkan Adi, PT Lonsum TBK harusnya bekerja sama dengan Koperasi Cahaya Harapan Bersama.

“Yang dilakukan PT  ini dia bermitra dengan koperasi lain yang mana semestinya dengan kita,” ucapnya.

Adi mengatakan kekhawatirannyaa lantaran koperasi yang sudah berjalan dengan baik harus hancur karena perebutan kekuasaan.

“Mengapa kita lanjutkan permasalahan ini karena kita kita khawatir kekuasaan jabatan itu kalau diambil secara paksa ataupun rekayasa  dia tidak akan mampu membawa koperasi tersebut kearahyang lebih baik ,” 

Dijelaskan Adi Thamrin, pihaknya merupakan pengurus Koperasi yang sah dan sempat bersurat ke PT Lonsum TBK namun tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. 

“Kita ini untuk melanjutkan koperasi cahaya harapan bersama yang berawal dari tahun 2018 berakhir tahun 2023 dan itu sudah lewat, namun kita berdiri sejak 28 Maret 2024 dengan legalitasi kita yang

jelas sudah kita sampaikan pada PT Lonsum TBK namun sampai saat ini belum ada tanggapan," ujarnya.

Ia berharap, agar permasalahan yang telah bergulir selama kurang lebih 10 bulan ini dapat terselesaikan.

"Kami berharap kepala dinas koperasi dan UMKM dapat memanggil pihak yang terkait agar kita dapat bertemu," tukansya.

Ditambahkan Pendamping Koperasi, Davidson mengatakan adanya dualisme kepengurusan koperasi Cahaya Harapan Bersama.

"Kita melihat permasalahan ini sepertinya ada dualisme, ujarnya.

Davidson menyangka, adanya mobilisasi dari oknum kepala desa menurutnya telah melanggar aturan yang ada sehingga menyebabkan dualisme kepengurusan dalam koperasi Cahaya Harapan Bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: