Kemenkum Sumsel Koordinasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Prabumulih

Kemenkum Sumsel melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Koperasi Kota Prabumulih dan tiga notaris yang ditunjuk sebagai mitra fasilitator. --foto/ dok. Kemenkum Sumsel
PALTV.CO.ID- Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden RI No 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kemenkum Sumsel melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Koperasi Kota Prabumulih dan tiga notaris yang ditunjuk sebagai mitra fasilitator. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (4/6) di beberapa lokasi di Kota Prabumulih.
Tim Kemenkum Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, bersama tim AHU turun langsung untuk memastikan proses pendirian dan pengesahan koperasi berjalan sesuai regulasi.
Koordinasi dilakukan di Kantor Dinas Koperasi Kota Prabumulih serta di kantor notaris Febri Ekarasti, Achmad Firdaus, dan Desi Indah Sari.
Kepala Dinas Koperasi Prabumulih, Junaidah, menyampaikan bahwa dari 45 desa di wilayahnya, seluruhnya telah melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus).
BACA JUGA:Kemenkum Hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum, Konsultasi Hukum Makin Mudah
BACA JUGA:Suzuki New Carry Mitra Setia Wirausaha Modern di Era Digital
Saat ini, 7 desa sudah menyelesaikan pengesahan koperasi (15,56%), 23 desa sedang dalam proses, dan 15 desa lainnya masih perlu didorong untuk mendaftar.
Namun demikian, Junaidah mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis, seperti pengisian berita acara musyawarah yang belum sesuai, fotokopi KTP yang tidak terbaca, hingga penggunaan nama singkatan yang tidak sesuai dengan identitas resmi, yang berdampak pada perlunya perbaikan berkas.
Selain itu, dari hasil koordinasi dengan ketiga notaris yang telah ditunjuk oleh Dinas Koperasi, diperoleh data sebagai berikut, Notaris Febri telah menerima 11 berkas, 6 telah selesai, 1 dalam proses, dan 4 menunggu perbaikan, Notaris Firdaus menangani 9 berkas (8 dari Prabumulih dan 1 dari luar daerah)
4 sudah menunggu SK, sisanya masih terkendala data belum lengkap dan Notaris Desi menangani 8 berkas, 1 sudah terbit SK, 4 dalam proses, dan 3 menunggu perbaikan. Ia juga menyampaikan adanya keterbatasan akses sistem AHU/SABH saat hari libur, yang menghambat proses percepatan.
Kemenkum Sumsel melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Koperasi Kota Prabumulih dan tiga notaris yang ditunjuk sebagai mitra fasilitator. --foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, menyatakan bahwa percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat strategis dari pemerintah pusat sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi berbasis desa dan kelurahan.
"Kemenkum Sumsel berkomitmen penuh untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi Merah Putih, sesuai amanat Inpres No. 9 Tahun 2025. Melalui kerja sama lintas sektor, kami berharap hambatan-hambatan teknis yang dihadapi di lapangan dapat segera teratasi," ujar Agato.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber