Pengurus Sah Sebut Adanya Dugaan Dualisme Kepengurusan Koperasi Cahaya Harapan Bersama
ketua Koperasi mendatangi Dinas Koperasi & UKM Sumsel -Foto/Luthfi-PALTV
Pendamping Koperasi, Davidson-Foto/Luthfi-PALTV
"Namun kita menyayangkan setelah kita amati dan pelajari berdasarkan undang-undang organisasi ini terbentuk dan dimobilisasi oleh oknum kepala desa, karena kepala desa mengundang untuk
musrenbang namun fakta dilapaangan mereka mengadakan pemilihan kepengurusan (koperasi),
sehingga menurut kami oknum kepala desa ini tidak mengerti aturan pemerintah UU no 32 Tahun 2004 jelas mengatur tupoksi dan kewenangan," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Masih dikatakan Davidson kepengurusan dibawah naungan ketua Adi Thamrin merupakan kepengurusan koperasi yang sah dan berbadan hukum.
"Sedangkan di Koperasi ini berbadan hukum, mereka punya rumah tangga sendiri jadi kita menilai ada kejanggalan dari oknum kepala desa ini, ada kepentingan apa oknum kepala desa ini," ujarnya.
Disebutkan Davidson, yang berganti hanya kepengurusan anggota namun Koperasi tetap Cahaya Harapan Bersama.
"Koperasi tetap cahaya harapan bersama tapi kepengurusan yang berganti, jadi kami tegaskan oknum kepala desa ini mengundang untuk musrenbang tetapi malah mengadakan pemilihan kepengurusan koperasi," katanya.
Dijelaskan Davidson, Koperasi Cahaya Harapan Bersama telah bekerja sama dengan PT Lonsum akan tetapi lantaran adanya dualisme kepengurusan membuat PT Lonsum memilih bekerja sama dengan kepengurusan koperasi yang dibentuk oleh oknum Kepala Desa.
"Secara pola kemitraan koperasi cahaya harapan bersama bekerja sama dengan PT Lonsum, tetapi PT
Lonsum malah bekerja sama dengan anggota kepengurusan yang dibentuk oleh oknum kepala desa tersebut bukan dengan pengurus yang sudah sah secara hukum," ungkapnya.
Dirinya berharap, agar Dinas Koperasi mampu menyelesaikan permasalah antara pihak koperasi dengan perusahaan kemitraan.
"Kami berharap Kepala Dinas Koperasi dan UMK Sumsel menindaklanjuti surat rekomendasi kita yang pertama dan untuk segerah kepengurusan yang sekarang diabsahkan, untuk langkah-langkah
kedepannya kita akan tempuh langkah hukum untuk penyalahgunaan wewenang kepala desa ini," tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumsel, Ahmad
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: