Modus Michat, Polisi Gadungan Peras Pria 'Berat Ujung'

Modus Michat, Polisi Gadungan Peras Pria 'Berat Ujung'

Tiga tersangka komplotan pemeras dengan modus prsotitusi online berhasil digulung Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang.-Sri Pebriandi-paltv.co.id

"Modusnya tersangka melalui aplikasi michat. Kemudian melakukan pemerasan kepada korban, dengan meminta sejumlah uang dan berhasil membawa mobil milik korban," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan saat pers rilis, Sabtu tanggal 7 Januari 2023 di Polrestabes Palembang.

Lanjutnya, para pelaku ini saat melancarkan aksinya melakukan pemerasan mengaku sebagai anggota polisi. "Untuk melancarkan aksinya tersangka ini membawa alat seperti pistol yang aslinya merupakan korek api," ujarnya didampingi juga Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing.

Dalam penjelasan Kapolrestabes berikutnya, mereka ini kompolotan yang tugasnya berbeda. Ada yang sebagai pemancing (perempuan) dan yang mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban. "Minta uang kepada korban sebesar Rp20 juta, dan mobil korban diambil. Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.

BACA JUGA:Oknum Guru di OKU Terduga Penipu Berurusan dengan Polisi

BACA JUGA:Royal Garden Family Healty Spa Hadir di Kota Palembang

Sementara, tersangka Dimas mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan dalam satu bulan ini. "Ini baru yang pertama kalinya melakukan pemerasan dalam satu bulan ini beraksi," katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id