Oknum Guru di OKU Terduga Penipu Berurusan dengan Polisi

Oknum Guru di OKU Terduga Penipu Berurusan dengan Polisi

SI oknum guru terduga pelaku penipuan saat diamankan di Polsek Baturaja Timur.-Ari Pranika-paltv.co.id

OKU, PALTV.CO.ID - Tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur mengamankan seorang oknum guru berinisial  SI alias Indah (43) di Desa Kurup Dusun II Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). SI dibekuk lantaran menipu dua warga dengan modus menjanjikan bisa menjadi satpam.

"Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur telah mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan sekuriti sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana," kata Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendra Aprizal, pada Sabtu 7 Januari 2023. 

Hamid menjelaskan, dua orang yang telah menjadi korban membuat laporan di Polsek Baturaja Timur. Hamid menyebut peristiwa itu terjadi pada 27 Mei 2022 lalu di rumah korban Jalan S Parman Depan Dinas Sosial Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur. 

Saat itu pelapor menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp7 juta ke pelaku untuk dipekerjakan jadi satpam Bank BNI, dalam waktu beberapa hari setelah uang diterimanya dengan alasan agar masuk di perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Viral Anak di Bawah Umur Disekap di Toilet SPBU, Hanya Gara-gara Ini 

BACA JUGA:Jadi Dukun Palsu, Bapak dan Anak Tipu Korban Hingga Jutaan Rupiah

"Korban menyerahkan uang Rp7 juta ke terlapor dengan total Rp14 juta untuk bisa masuk dan dipekerjakan jadi satpam di BNI. Namun sampai sekarang korban belum bekerja dan uang yang diberikan tak dikembalikan," tambah Hamid. 

Selanjutnya, kedua korban terus mendesak terlapor agar bisa dipekerjakan sesuai janji. Korban pun minta uang dikembalikan akan tetapi pelaku tidak mau mengembalikanya dengan alasan uang tersebut sudah habis. 

"Modus operandi pelaku meminta uang pada korban dengan iming-iming jadi sekuriti. Kalau motifnya pelaku mencari keuntungan untuk diri sendiri," ucap Hamid. 

Pihaknya jelas Hamid, melakukan penangkapan pada 5 Januari 2023 Pukul 20.00 WIB. Hamid memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendra Aprizal beserta Tim Opsnal untuk menangkap pelaku yang berada di Desa Kurup, kemudian mendatangi rumah pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polsek Baturaja Timur untuk diamankan.

BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Jual Istri Sendiri, Kok Tega Ya?

BACA JUGA:Video: Blanko e-KTP di OKU Kosong

"Barang bukti yang kami amankan satu lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp7 juta dari korban Safrizal ke pelaku, empat lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp7 juta dari korban Evan ke pelaku, satu lembar surat perjanjian antara pelaku dan korban yang berisikan penyerahan uang tunai dari korban atas nama Safrizal ke pelaku sebagai syarat untuk diterima bekerja, serta satu lembar surat perjanjian antara pelaku dan korban yang berisikan penyerahan uang tunai dari korban Evan ke pelaku sebagai syarat untuk diterima bekerja," tambah Hamid.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id