Modus Michat, Polisi Gadungan Peras Pria 'Berat Ujung'

Modus Michat, Polisi Gadungan Peras Pria 'Berat Ujung'

Tiga tersangka komplotan pemeras dengan modus prsotitusi online berhasil digulung Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang.-Sri Pebriandi-paltv.co.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID. - Tiga orang komplotan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri berhasil diungkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Satu dari tiga tersangka itu perempuan bernama May Kalsum alias May. Sedangkan dua lainnya pria bernama Dimas Prawira dan Gunawan alias Wawan.

Ketiga tersangka ini telah memeras korban Gustian Syahputra pada hari Minggu, 1 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kamar hotel di Palembang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

May yang berperan sebagai perempuan panggilan menjebak korban melalui aplikasi michat. Tersangka May dan korban sepakat dengan harga Rp550 ribu, lalu mereka berdua membuat janji bertemu di hotel dan memesan satu kamar.

BACA JUGA:10 Kota di Indonesia Penghasil Cewek Cantik, Cek Kota Anda Apakah Masuk?

BACA JUGA:Terkait Pemberhentian Dokter di Jirak Jaya Muba, Ini Tanggapan Pj Bupati Muba

Saat May dan korban kencan di dalam kamar, May kemudian mengabari tersangka Dimas Prawira agar segera masuk ke dalam kamar. Segera tersangka Dimas Prawira, Gunawan, dan Apri (DPO) masuk ke dalam kamar.

Di hadapan korban, ketiga tersangka ini mengaku sebagai anggota polisi dari Polrestabes Palembang. Ketiga tersangka lalu memaksa korban memberikan uang sebesar Rp20 juta jika ingin berdamai. Menegtahui korban kala itu tidak punya uang sejumlah yang diminta, para tersangka membawa korban keluar hotel berkeliling kota sambil terus meminta uang, namun korban tetap tidak punya uang.

Oleh karena korban tidak bisa memberikan uang, tersangka Dimas Prawira kemudian meminta kunci mobil dan STNK mobil sebagai jaminan sampai uang yang diminta diserahkan. Kemudian korban diantar tersangka kembali ke hotel.

Selain tiga tersangka, diamankan juga barang bukti (BB) yakni satu unit mobil Toyota Etios warga hitam nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, satu handphone merek iPhone 7, satu handphone Oppo F9, dan satu helai baju kemeja.

BACA JUGA:Jadi Mucikari Online, Sepasang Kekasih Ditangkap

BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Jual Istri Sendiri, Kok Tega Ya?


Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap komplotan pemerasan dengan modus prostitusi online.-Sri Pebriandi-paltv.co.id

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan bahwa benar sudah mengungkap kasus pemerasan yang pelakunya mengaku sebagai anggota polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id