Jadi Mucikari Online, Sepasang Kekasih Ditangkap

Jadi Mucikari Online, Sepasang Kekasih Ditangkap

Kapolrestabes Palembang menunjukkan barang bukti yang dipakai kedua tersangka menjalankan prostitusi online (7/1/2023).-Sri Pebriandi-paltv.co.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sepasang kekasih yakni, Kgs Dery Andreansyah bersama pacarnya Laila alias Kila ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes PALEMBANG.

Kedua pasangan ini terlibat praktik prostitusi online. Di mana mereka menjadi mucikari yang menjualkan dua anak di bawah umur berinisial AD (20) dan AR (17) ke lelaki hidung belang.

Mereka ditangkap di salah satu rumah kos yang beralamat di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada hari Rabu, 4 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 malam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku mucikari online ini bermula dari adanya laporan polisi.

BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Jual Istri Sendiri, Kok Tega Ya?

BACA JUGA:Royal Garden Family Healty Spa Hadir di Kota Palembang


Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib.-Sri Pebriandi-paltv.co.id

"Menindaklanjuti informasi itu. Anggota kita melakukan penyelidikan dan undercover. Dan, didapatilah bahwa dua pelaku ini menjualkan dua anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim saat pers rilis pada Sabtu siang, 7 Januari 2023.

Haris menjelaskan, kedua tersangka ini menjual anak di bawah umur dengan harga Rp600 ribu untuk sekali kencan.

"Modus operandi mereka secara online. Barang bukti dua unit ponsel dan uang tunai Rp1,4 juta. Kita kenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12  Tahun 2022," ujar Haris.

Sementara itu, tersangka Kila mengakui perbuatannya. Dia mengatakan untuk sekali kencan tarifnya sebesar Rp600 juta.

BACA JUGA:Terkait Pemberhentian Dokter di Jirak Jaya Muba, Ini Tanggapan Pj Bupati Muba

BACA JUGA:Jelang Puncak HUT ke-19 Ogan Ilir, Polsek Indralaya Perketat Pengamanan di Tanjung Senai


Siaran pers kasus sepasang kekasih mucikari online ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang (7/1/2023)-Sri Pebriandi-paltv.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id