Terkait Pemberhentian Dokter di Jirak Jaya Muba, Ini Tanggapan Pj Bupati Muba
Pj Bupati Muba Apriyadi.-Ruzi Iskandar-paltv.co.id
MUBA, PALTV.CO.ID - Terkait adanya pemberitaan dokter yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin atas nama Fajar Maulida beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) angkat bicara.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Muba Nasirin SH menegaskan, mekanisme dan prosedur pemberhentian dengan hormat dokter Fajar sudah sesuai prosedur dan mengacu PP Nomor 94 Tahun 2001 Tentang Penegakan Disiplin PNS.
"Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 156 hari secara akumulatif tanpa alasan yang sah dan sudah melalui mekanisme pemeriksaan Tim Ad Hoc serta Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin," jelas Nasirin.
Lanjutnya, Tim Ad Hoc dan Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin akhirnya memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dilakukan penjatuhan sanksi pemberhentian dengan hormat.
BACA JUGA:Video: Paraduta Cafe Hilangkan Kesan 'Sangar' Markas Kodim 0401 Muba
BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Jual Istri Sendiri, Kok Tega Ya?
"Ini juga mendasari serta upaya menindaklanjuti laporan dari pimpinan Puskesmas Jirak Jaya dan semuanya sudah dilalui sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Drs Apriyadi Mahmud MSi ketika dikonfirmasi mengatakan, “silahkan dan sah-sah saja apa yang dilakukannya. Hanya saja, proses pemberhentian beliau sendiri sudah melalui prosedur dan aturan yang ada karena, beliau sendiri tidak masuk kerja.”
Lanjut Apriyadi “kita sudah ikut aturan dan memang melanggar makanya kita berhentikan, kalau menggugat ke PTUN , ya silahkan.”
Sebelumnya dilansir dari pemberitaan di media online, dr Fajar Maulida melalui Tim Kuasa Hukum akan berencana melayangkan gugatan ke PTUN terhadap penjatuhan sanksi yang diterimanya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id