Unit Pidsus Amankan 2 Mobil Pickup Angkut 5,7 Ton Minyak Olahan BBM Ilegal untuk Campuran Pertalite

Unit Pidsus Amankan 2 Mobil Pickup Angkut 5,7 Ton Minyak Olahan BBM Ilegal untuk Campuran Pertalite

Unit Pidsus Satrekrim Polrestabes Palembang amankan dua mobil pickup beserta sopir dengan muatan 5,7 ton BBM ilegal.-Heru Wahyudi-PALTV

Atas ulahnya, kedua sopir ini terancam Pasal 23 Junto Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman empat tahun penjara dan denda paling tinggi 40 miliyar Rupiah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv