Heboh! Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala Lab Laboratorium DLH Sebagai Tersangka

 Heboh! Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala Lab Laboratorium DLH Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Kasi Pidsus Kejari Banyuasin berhasil menangkap pelaku dugaan tindakan pidana korupsi terkait pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh mantan kepala laboratorium DLH Banyuasin.-foto/Ridho Illahi-PALTV

"Tersangka ini menggunakan surat biaya perjalanan dinas dengan memanipulasi surat tersebut agar terlihat sah.

Surat ini kemudian diberikan kepada perusahaan-perusahaan, sekitar 90 perusahaan, yang ingin menguji sampel di laboratorium dalam rentan waktu tahun 2017-2021," Ucap Giovani.


Giovani S.H., M.H. Kasi Pidsus Kejari banyuasin-foto/Ridho Illahi-PALTV

Lebih lanjut, Giovani menyatakan bahwa jika perusahaan tersebut tidak membayar biaya perjalanan dinas yang diminta, pihak laboratorium tidak akan melakukan uji sampel yang dibutuhkan oleh perusahaan. 

"Ini jelas tindakan ilegal, karena permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan ditandatangani oleh kepala UPTD," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, tindakan pungli ini dilakukan Paisal dalam periode 2017 hingga 2021, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Laboratorium UPTD DLH Banyuasin. 

Meskipun tidak ada kerugian negara secara langsung dalam kasus ini, namun diduga ada dana sebesar Rp700 juta lebih yang dipungut secara ilegal dari perusahaan-perusahaan tersebut selama empat tahun.

BACA JUGA:Royal Enfield Shotgun 650: Desain Kustom yang Modern dengan Performa Lincah

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Tersangka Paisal saat ini ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Sementara itu, Kajari Banyuasin, Reymund, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Terkait potensi keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di tingkat yang lebih tinggi, seperti Kepala Dinas DLH Banyuasin, Reymund meminta masyarakat untuk bersabar. 

 “Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami masih menunggu fakta-fakta persidangan yang akan datang,” ujarnya.

Paisal dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Pasal ini menyebutkan bahwa pegawai negeri yang melakukan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: