Heboh! Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala Lab Laboratorium DLH Sebagai Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Kasi Pidsus Kejari Banyuasin berhasil menangkap pelaku dugaan tindakan pidana korupsi terkait pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh mantan kepala laboratorium DLH Banyuasin.-foto/Ridho Illahi-PALTV
BANYUASIN, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) BANYUASIN melalui Kasi Pidsus Kejari BANYUASIN
Berhasil menangkap pelaku dugaan tindakan pidana korupsi terkait pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh mantan kepala laboratorium DLH Banyuasin.
Hanya dalam waktu tiga minggu setelah resmi menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Giovani SH MH telah menunjukkan langkah tegasnya
Dengan menetapkan mantan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin, Paisal ST, sebagai tersangka.
BACA JUGA:Ternyata berbeda Tanam Benang dan Tarik Benang
BACA JUGA:Tesla Cybertruck Inovasi Revolusioner yang Mengubah Masa Depan Otomotif
Paisal dituduh terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) laboratorium DLH Banyuasin.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terkait kasus uji sampel laboratorium yang berlangsung di DLH Banyuasin selama beberapa bulan terakhir.
Menurut Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH, penetapan Paisal sebagai tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup.
“Alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkan Paisal sebagai tersangka," Ujar Reymund dalam konferensi pers di Kejari Banyuasin.
Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH-foto/Ridho Illahi-PALTV
Dalam keterangannya, Kasi Pidsus Giovani S.H
, M.H mengungkap modus operansi yang dilakukan oleh Paisal. Menurutnya, tersangka menggunakan
dokumen perjalanan dinas yang seolah-olah sah untuk meminta biaya dari perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan uji sampel di laboratorium DLH Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: