Kejari Muara Enim Tahan Oknum Kades Tanjung Medang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp485 Juta

Kejari Muara Enim Tahan Oknum Kades Tanjung Medang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp485 Juta

Tim Kejari Muara Enim menggiring Sodikin, oknum Kades Tanjung Menang yang jadi tersangka perkara korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Rabu (16/10/2024).-Yansyah-PALTV

"Kami akan menyiapkan dakwaan dan kelengkapan lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Muara Enim menangkap Sodikin (48) selaku Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim, atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dilakukan Sodikin selama tujuh tahun, yaitu pada Tahun Anggaran 2015-2018 dan 2020-2022.

BACA JUGA:Wuthering Waves Versi 1.4: Bocoran Karakter dan Tanggal Rilis Menarik untuk Ditunggu

BACA JUGA:Kesbangpol Banyuasin Gelar Sosialisasi P4GN dan Prekursor Narkotika


Sodikin tersangka dalam perkara tipikor menjalani penahanan Kejari Muara Enim, Rabu (16/10/2024).-Yansyah-PALTV

Tindakan penjemputan tersangka Sodikin di Desa Tanjung Medang dikarenakan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, tanpa ada alasan yang jelas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan hasil gelar perkara, status Sodikin ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka kemudian dilakukan penangkapan.

Sebagai Kepala Desa Tanjung Medang, tersangka Sodikin dalam mengelola keuangan desa tak melibatkan perangkat desa yang mempunyai peran dalam pengelolaan keuangan desa.

Sodikin tak melibatkan Kasi dan Kaur sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa. Sodikin juga tidak melibatkan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara sebagai Koordinator Pelaksana.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Tumbang 1-2 dari Cina, Shin Tae-yong Tidak Menyangka Lawan Gunakan Taktik Bertahan

BACA JUGA:Rumah Anggota Polda Sumsel di Komplek PAKRI Palembang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa untuk keperluan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ada yang dilaksanakan sebagian, ada pula yang tidak dibagikan, dan ada juga yang sama sekali tidak dilaksanakan.

Berikutnya, anggaran pajak yang sudah dipungut tak disetorkan tersangka Sodikin ke Kantor Pajak. Sedangkan uangnya digunakan tersangka Sodikin untuk kepentingan pribadinya dan kepentingan keluarganya.

Sejumlah barang bukti disita dari tersangka Sodikin. Penyidik menyita satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli tersangka Sodikin pada tahun 2017 seharga Rp20 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv