Jelang Sidang Putusan 4 Pelaku Kasus Pembunuhan AA, Massa Gelar Aksi Demo di PN Palembang

 Jelang Sidang Putusan 4 Pelaku Kasus Pembunuhan AA, Massa Gelar Aksi Demo di PN Palembang

Jelang sidang putusan Empat anak berhadapan hukum kasus pembunuhan siswi SMP berinisial AA di TPU Talang Kerikil, keluarga pelaku melakukan aksi demo didepan kantor Pengadilan Negeri Palembang. Kamis, (10/10/2024).-Foto/Luthfi-PALTV

"Dia sempat bingung kenapa IS tidak melakukan tapi dihukum kayak ini atas dasar perkataan N," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) MZ 13 tahun di tuntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana selama 10 tahun

NS 12 tahun dan AS 12 tahun keduanya dituntut 5 tahun penjara, Sedangkan, IS 16 tahun dituntut dengan pidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: