Video: Minuman Kemasan Tanpa SNI Dilarang Dijual

Video: Minuman Kemasan Tanpa SNI Dilarang Dijual

Minuman Kemasan tanpa SNI dilarang dijual.-Tangkapan layar youtube.com/Redaksi paltv-paltv.co.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Lembaga Sertifikasi Produk, Badan Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Sumatera Selatan (BSPJI Sumsel), menekankan kepada masyarakat agar tidak menjual air minum kemasan tanpa logo Standar Nasional Indonesia (SNI) atau belum diuji oleh BSPJI Sumsel. 

Produk-produk air minum dalam kemasan yang beredar di pasaran pada dasarnya harus sudah melalui proses memenuhi persyaratan SNI. Pihak BSPJI Sumsel menekankan kepada masyarakat agar tidak  menjual atau membeli air minum kemasanan tanpa logo SNI.

Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) juga telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk Air Minuman Dalam Kemasan (AMDK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun secara wajib.

Menurut keterangan Syamdian Kepala BSPJI Palembang, minuman kemasan  yang sudah berlogo SNI dipastikan kesehatan lebih terjaga. Selain itu juga Syamdian menekankan jika ada masyarakat yang menemukan minuman kemasan tanpa logo SNI beredar segera lapor ke BSPJI Sumsel.

BACA JUGA:Video: Ternak Ayam Kampung Kian Menggiurkan

BACA JUGA:Video: Ngeri! Anak Sekolah Nekat Menumpang di Atas Atap Angdes


Syamdian Kepala, BSPJI Palembang.-Tangkapan layar youtube.com/Redaksi paltv-paltv.co.id

“Ada produk yang wajib SNI dan produk yang tidak wajib SNI atau suka rela. Kalau yang wajib SNI di pangan contohnya air minum dalam kemasan dan garam konsumsi beryodium. Itu kan langsung dikonsumsi oleh manusia oleh kita semua jadi memang harus safety harus aman, itu wajib (SNI). Yang suka rela contohnya kopi bubuk, pempek, kerupuk palembang ya dan lain sebagainya itu masih suka rela,” jelas Syamdian.

Syamdian kemudian menambahkan bahwa air galon atau air minum isi ulang wajib SNI. “Selama air galon itu dikemas maka wajib SNI, jika tidak seharusnya tidak boleh diperjualbelikan,” terang Kepala BSPJI Sumsel.

Selama ini, Kemenperin terus mendorong pertumbuhan dan daya saing industri AMDK nasional, termasuk dalam upaya meningkatkan kualitas produknya agar mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik dan eskpor. Saat ini, industri AMDK di dalam negeri berjumlah sekitar 700 perusahaan yang sebagian besar merupakan sektor industri kecil dan menengah (IKM). Secara volume, konsumsi AMDK menyumbang sekitar 85 persen dari total konsumsi minuman ringan di Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id