Penjualan Aset Yayasan Batang Hari, Kejati Sumsel Periksa Pegawai PUPR dan BPN Palembang
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH -Foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID– Dua pegawai PUPR Kota Palembang serta Tiga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang
Bagian survey pengukuran dan pemetaan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan
Korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, total ada 5 orang saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus
Penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
BACA JUGA:Alasan di Balik Penawaran Bunga Tinggi oleh Bank Digital
BACA JUGA: Simak, Ini Inovasi Terbaru dalam Teknologi Pendidikan Jarak Jauh
“Saksi yang diperiksa dari PURP Kota Palembang ada dua orang yakni AN selaku Kabid Penataan Ruang
Tahun 2020-sekarang dan AM selaku Kabid Tata Bangunan tahun 2023-sekarang,” kata Vanny saat dikonfirmasi.
Sedangkan tiga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang MD selaku Bagian Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Palembang
EG selaku Bagian Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Palembang, ES selaku Bagian Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Palembang
“Para saksi di periksa dari pukul 11.30 WIB sampai dengan selesai serta di ajukan sebanyak 25 pertanyaan oleh tim penyidik,” ujar Vanny.
Dikatakan Vanny, penyidikan ini telah memasuki penyidikan umum dengan memamanggil saksi-saksi.
gedung kejaksaan tinggi sumsel-Foto/luthfi-PALTV
“Kedepannya saksi-saksi lain juga akan dipanggil guna memberikan keterangan dihadapan penyidik,” kata Vanny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: