Tahun Depan Bank Wajib Bayar Premi Rekonstruksi ke LPS

Tahun Depan Bank Wajib Bayar Premi Rekonstruksi ke LPS

Tahun Depan Bank Wajib Bayar Premi Rekonstruksi ke LPS--Freepik.com

PALTV. CO.ID,-  Mulai Januari 2025, bank-bank di Indonesia akan diwajibkan untuk membayar premi kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bagian dari Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Tujuan dari premi ini adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi sektor perbankan, terutama dalam menghadapi krisis keuangan yang berpotensi membahayakan ekonomi nasional

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan bahwa pembayaran premi PRP ini dirancang untuk memperkuat daya tahan sektor perbankan.

Dalam menghadapi risiko krisis, premi ini menjadi bagian dari kontribusi sektor perbankan dalam menjaga stabilitas keuangan.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasannya, Mitsubishi Triton Varian Athlete Tidak Dijual di Indonesia

BACA JUGA:Upaya Tingkatkan PAD Sumatera Selatan Melalui Pajak dan Obligasi

"Pembayaran premi PRP bertujuan untuk memperkuat sistem keuangan nasional sehingga sektor perbankan dapat lebih siap menghadapi ancaman atau krisis yang dapat mengganggu ekonomi," jelas Dian dalam sebuah pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media pada Sabtu, 14 September 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), PP Nomor 34 Tahun 2023, serta Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2024.

Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, lanjut Dian, salah satunya berasal dari kontribusi bank melalui kewajiban pembayaran premi tersebut. Dana ini akan dimanfaatkan oleh bank ketika mereka menghadapi tantangan keuangan akibat kondisi ekonomi yang memburuk. 

Dalam hal terjadi krisis keuangan yang berdampak pada stabilitas bank, premi yang dibayarkan bisa digunakan untuk menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi bank tersebut.

Terkait dengan besaran premi yang harus dibayarkan, Dian menjelaskan bahwa peraturan mengenai premi ini telah dirancang sejak 2016. Proses penyusunan peraturan melibatkan sektor perbankan dan asosiasi perbankan untuk memastikan aturan ini adil dan dapat diterima oleh industri. 

Besaran premi PRP akan dihitung berdasarkan dua faktor utama, yaitu tingkat risiko dan jumlah aset yang dimiliki oleh setiap bank. Bank yang memiliki aset lebih besar dan risiko lebih tinggi akan diwajibkan membayar premi yang lebih tinggi. Hal ini diharapkan mendorong bank untuk lebih berhati-hati dalam mengelola risikonya.

Di sisi lain, bank yang berada dalam kondisi tidak sehat dengan tingkat risiko yang sangat tinggi, atau dikenal sebagai risiko level 5, tidak akan dikenakan kewajiban pembayaran premi PRP. Ini bertujuan agar bank yang sedang menghadapi masalah keuangan tidak semakin terbebani oleh kewajiban premi. 

"Bank yang memiliki risiko tinggi tidak akan dikenakan premi, sehingga mereka dapat fokus pada penyelesaian masalah keuangan yang sedang dihadapi," tambah Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber