Pemerintah Naikkan Pajak Bagi yang Ingin Bangun Rumah Sendiri

Pemerintah Naikkan Pajak Bagi yang Ingin Bangun Rumah Sendiri

Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masyarakat yang membangun rumah sendiri akan mengalami peningkatan.--freepik.com/@jcomp

PALTV.CO.ID - Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masyarakat yang membangun rumah sendiri akan mengalami peningkatan.

Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan penyesuaian tarif PPN yang diatur untuk tahun 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam undang-undang itu, Pasal 4 menetapkan perubahan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Barang Mewah.

Undang-undang ini sudah mengalami beberapa perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

BACA JUGA:Relokasi Pedagang Pasar 16 Ilir Disertai Biaya Keamanan & Kebersihan: Beban Tambahan atau Solusi?

BACA JUGA:Benarkah Pertamax Tidak Ideal bagi Kendaraan Baru? Mitos atau Fakta?


Tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.--freepik.com/@freepik

Perubahan yang paling signifikan terkait PPN ini terletak pada Pasal 7, khususnya Ayat 1 dan Ayat 3. Pasal 7 Ayat 1 huruf a menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 11% yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.

Namun, pada Ayat 1 huruf b, disebutkan bahwa tarif PPN akan meningkat menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain itu, ketentuan PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri juga diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022. Peraturan ini mengatur bahwa PPN akan dikenakan terhadap kegiatan pembangunan rumah yang dilakukan oleh individu atau badan.

Dalam Pasal 2 Ayat 1, dijelaskan bahwa PPN ini terutang pada setiap kegiatan membangun rumah yang dilakukan sendiri, baik pembangunan rumah baru maupun perbaikan rumah yang sudah ada.

BACA JUGA:India Memimpin Adopsi Kripto Global, Bagaimana dengan Indonesia?.

BACA JUGA:Neta S Shooting Brake Edition, PHEV Futuristik dengan Daya Jelajah Ribuan Kilometer


PPN akan dikenakan terhadap kegiatan pembangunan rumah yang dilakukan oleh individu atau badan.--freepik.com/@jcomp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber