Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Perkara Sengketa Tanah Hutan Kota

Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Perkara Sengketa Tanah Hutan Kota

Pengadilan Negeri Kayuagung menggelar Sidang Lapangan perkara sengketa tanah Hutan Kota Kayuagung, Senin (9/9/2024).-Novan Wijaya-PALTV

"Persidangan selanjutnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat," pungkas Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti.

Persuasif, Minta Semua Pihak Menahan Diri

BACA JUGA:Polemik Pengesehan APBD Tahun 2025 oleh DPRD Palembang, Kejaksaan : Menunggu Hasil Data

BACA JUGA:Berantas Rabies Di Sumsel, 19 Ribu Vaksin Disiapkan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung Hendri Hanafi selaku Jaksa Pengacara Negara meminta semua pihak untuk menahan diri, sebelum adanya Keputusan Pengadilan yang inkracht terkait status hukum lahan Hutan Kota Kayuagung.

“Kita sepakat supaya semua dapat menahan diri hingga putusan inkracht. Jangan ada transaksi jual beli, tanam tumbuh, membangun, ataupun aktivitas menebang pohon di objek sengketa,” tegas Hendri Hanafi.

Hendri Hanafi mengatakan, pihak penggugat dan tergugat sepakat untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola di lokasi sengketa dimaksud.

“Penyelesaian sengketa lahan dinormalkan dulu. Jadi, pihak-pihak yang bersengketa dilarang mengelola di objek sengketa,” tutur Hendri Hanafi.

BACA JUGA:Heboh, Ada Pelajar SD di Lahat Tenggelam Saat Berenang di Sungai Lematang

BACA JUGA:Hindari Anak Dari Perilaku Negatif, Disdik Palembang Himbau Pihak Sekolah Bekali Siswa Ilmu Keagamaan

Jaksa Pengacara Negara juga mengajak semua pihak tetap mengikuti tahapan-tahapan persidangan berikutnya, antara lain mendengarkan saksi penggugat maupun tergugat, pengajuan alat bukti dan pembuktian, hingga putusan akhir yang sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung.

“Mari kita ikuti tahapan persidangan dengan tetap mengedepankan asas keadilan,” tukas Jaksa Pengacara Negara Hendri Hanafi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: