Sah! Ditjen KI Kemenkumham Tetapkan Kopi Robusta Lahat Sebagai Indikasi Geografis
Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menetapkan Kopi Robusta Lahat sebagai Indikasi Geografis.--Kanwil Kemenkumham Sumsel
Kabupaten Lahat merupakan salah satu penyumbang produksi Kopi Robusta terbesar di Sumatera Selatan.--Kanwil Kemenkumham Sumsel
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dr Ilham Djaya menambahkan, ciri khas dan karakteristik kopi Lahat yang telah diakui tersebut, diharapkan usaha perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lahat bisa memperoleh perlindungan hukum, mendapat pengakuan atas mutu dan kekhasan produk, dan melestarikan tradisi tata cara produksi kopi (adat istiadat) yang telah ada di Kabupaten Lahat.
“Pelindungan Hak Indikasi Geografis (IG) ini diberikan selama ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar bagi perlindungan atas Indikasi Geograifs Kopi Robusta Lahat tersebut masih ada, dengan dokumen deskripsi yang tak terpisahkan dari Pencatatan Indikasi Geografis ini,” ungkap Ilham Djaya.
Pencatatan Indikasi Geografis ini juga merupakan bentuk komitmen seluruh anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk menumbuhkan ekonomi di daerah, sehingga rantai perdagangan atas produk Kopi Lahat yang dihasilkan petani bisa terserap pangsa pasar yang lebih luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: