Isu Miring Pencatutan Nama Pejabat Kejari Banyuasin oleh Oknum untuk Minta Uang ke OPD
Kasi Intel dan Kasi Pidsus menepis isu miring pencatutan nama pejabat Kejari Banyuasin oleh oknum untuk minta uang ke OPD, Senin (2/9/2024).-Suryadi-PALTV
BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Sejumlah nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dicatut oleh oknum.
Oknum tersebut diduga sengaja mengatasnamakan pejabat Kejari Banyuasin untuk memintai sejumlah uang kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Kepala Kejari Banyuasin Reymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, menduga oknum tersebut berusaha memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, dengan meminta uang dalam jumlah besar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
"Uang yang dimintai oleh oknum yang mencatut nama petinggi Kejaksaan Negeri Banyuasin kisaran Rp1 miliar hingga Rp2 miliar," ungkap Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rusyanto yang didampingi Kasi Pidsus Hend pada hari Senin, 2 September 2024.
BACA JUGA:Geger! Warga Gelumbang Temukan Bayi Terlantar di Kebun Karet
BACA JUGA:Bakal Calon Gubernur Sumsel Eddy Santana Putra Kunjungan ke Pasar Kuto dan Bantu Korban Kebakaran
Diduga, oknum tersebut memanfaatkan momentum penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Banyuasin di Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin beberapa waktu lalu.
"Oknum tersebut memanfaatkan situasi yang keruh," tambah Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rusyanto.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendi dengan tegas menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin tidak pernah meminta uang kepada OPD terkait pengurusan perkara atau apapun.
"Tidak ada permintaan uang kepada dinas terkait pengurusan perkara dan lainnya," tegas Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendi.
BACA JUGA:Penurunan Anggaran Subsidi Bunga KUR di 2025, Ini Alasan dan Dampaknya
BACA JUGA:Pegawai BPN Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Pemprov Makin Menguat
Pejabat Kejari Banyuasin, Kasi Pidsus Hendi dan Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto memberi keterangan kepada para pewarta, Senin (2/9/2024).-Suryadi-PALTV
Tindakan oknum tersebut dinilai telah mencoreng nama baik Kejaksaan Republik Indonesia. Hendi juga menegaskan agar OPD tidak menanggapi permintaan dari oknum tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv