Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 1,7 Kg Narkoba, 15 Ribu Nyawa Terhindar dari Bahaya Narkoba

Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 1,7 Kg Narkoba, 15 Ribu Nyawa Terhindar dari Bahaya Narkoba

Barang bukti (BB) dari 153 kasus perkara tindak pidana umum (Pidum) telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dimusnahkan oleh Kejari Muara Enim, Rabu (21/8/2024).-Yansyah-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv