Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 1,7 Kg Narkoba, 15 Ribu Nyawa Terhindar dari Bahaya Narkoba
Barang bukti (BB) dari 153 kasus perkara tindak pidana umum (Pidum) telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dimusnahkan oleh Kejari Muara Enim, Rabu (21/8/2024).-Yansyah-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv