Kejati Sumsel Geledah Rumah di Jalan Sri Gunting Palembang Dugaan Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan

 Kejati Sumsel Geledah Rumah di Jalan Sri Gunting Palembang Dugaan Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Kamis 15 Agustus 2024 melakukan penggeledahan di rumah Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Palembang.-Foto/Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Kamis 15 Agustus 2024 melakukan penggeledahan di rumah Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Palembang.

Diterangkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel  Vanny Yulia Eka Sari, SH MH dalam rilisnya.

“Tim Penyidik menggeledah rumah milik saksi AS (alm) selaku  Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Palembang,” ujar Vanny saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Perumahan Waduk PT. Inti Agro Makmur, Satu Karyawan Meninggal Dunia

BACA JUGA:Pemerintah China Akan Hancurkan Sepeda Motor yang Sudah Tua dan Tidak Memenuhi Standar

Giat penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024. 


Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Kamis 15 Agustus 2024 melakukan penggeledahan di rumah Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Palembang.-Foto/Luthfi-PALTV

Dikatakan Vanny,  hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. 


Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Bawa berkas-Foto/Luthfi-PALTV

”Untuk barang bukti yang disita berupa dokumen serta surat-surat terkait akan di teliti dulu, jika tidak ada kaitannya dengan perkara maka akan kita kembalikan,” tukas Vanny.

Sementara itu, Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: