Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Kembalikan Surat Edaran ke PTBCR, Upaya Pertahankan SHM

Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Kembalikan Surat Edaran ke PTBCR, Upaya Pertahankan SHM

Sebagai upaya pertahankan SHM, para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang kembalikan Surat Edaran ke PTBCR, Rabu (14/8/2024).-Ridho Ilahi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Surat Edaran terkait pengosongan lantai 3 Pasar 16 ilir Palembang dan penghapusan SHM (Sertifikat Hak Milik) para pedagang, secara resmi dikembalikan kepada pihak PTBCR pada hari Rabu, 14 Agustus 2024.

Langkah pengembalian Surat Edaran PTBCR itu merupakan upaya dari pedagang Pasar 16 Ilir Palembang untuk mempertahankan SHM yang mereka miliki.

Prengki Adiatmo, selaku Anggota Tim Advokasi pedagang Pasar 16 Ilir Palembang menyatakan, Surat Edaran yang diberikan PTBCR terkait dihapusnya SHM para pedagang adalah hoax.

Oleh karena itu, lanjut Prengki Adiatmo, para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang menolak untuk mengosongkan kios di lantai 3.

BACA JUGA:Jumpa Pers P3SRS di Pasar 16 Ilir Palembang Berakhir Ricuh, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Didampingi Tim Advokasi, Pedagang Pasar 16 Ilir Laporkan Tindak Maladministrasi ke Ombudsman Sumsel


Prengki Adiatmo (kiri), Anggota Tim Advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, Rabu (14/8/2024).-Ridho Ilahi-PALTV

Sehingga, sambung Prengki, Tim Advokasi bersama para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang mengembalikan secara resmi Surat Edaran tersebut dan diterima oleh pihak PTBCR.

"Jadi, hari ini kami bersama para pedagang menanggapi Surat Edaran dari PTBCR tentang penghapusan SHM adalah hoax dan menekan para pedagang di lantai 3 untuk mengosongkan kios mereka. Tadi kami lakukan pengembalian Surat Edaran secara resmi dan diterima secara resmi serta ditandatangani," jelas Advokat Prengki Adiatmo.

Ditambahkan Prengki, para pedagang di Pasar 16 Ilir Palembang pada dasarnya tidak menolak rencana revitalisasi.

Namun, pihaknya meminta agar sengketa yang terjadi diselesaikan terlebih dahulu, karena menyangkut nasib dari para pedagang di Pasar 16 Ilir Palembang.

BACA JUGA:Tinjau Pasar 16 Ilir, PJ Walikota Palembang Akan Lakukan Pembenahan untuk Mempercantik Pasar 16 Ilir

BACA JUGA:Kepala Disbud Palembang: Telok Abang Jadi Warisan Budaya Tak Benda dan Sudah Ada Sejak Tahun 1970-an


Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang bersama Tim Advokasi secara resmi kembalikan Surat Edaran dan diterima pihak PTBCR, Rabu (14/8/2024).-Ridho Ilahi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv