Penolakan Relokasi Pedagang akan Tempuh Jalur Hukum
Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal mengatakan, jika relokasi akan tetap berjalan, dan saat ini proses pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi para pedagang sudah dilakukan, --Foto : Sandy Pratama - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sejalan dengan Penolakan Relokasi Pedagang akan pihak perumda pasar Palembang Jaya Pasar dan PT. BCR akan Tempuh Jalur Hukum.
Rencana relokasi pedagang Pasar 16 Ilir dalam proses revitalisasi akan dilakukan oleh Perumda pasar Palembang Jaya bersama pihak PT BCR, terus menuai penolakan dari pedagang Pasar 16 Ilir.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal mengatakan, jika relokasi akan tetap berjalan, dan saat ini proses pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi para pedagang sudah dilakukan.
Ditargetkan selesai pada akhir bulan September atau awal Oktober 2024 ini. Setelah TPS dan baru pedagang akan direlokasi ke tempat tersebut.
BACA JUGA:Tekan Penyalahgunaan Narkotika Palpres dan BNN Lakukan MOU
BACA JUGA: Salah Injak Pedal, Innova Tabrak 3 Mobil dan Pembatas Jalan Hingga Keluar Jalur
"Tahap pertama kita bangun TPS dulu, setelah selesai nanti pedagangnya kita pindahkan. Kalau target kita satu bulan selesai, akhir September atau awal Oktober.” Ungkap Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya.
Jika persyaratan seperti tps dan lainnya sudah terpenuhi, namun masih ada penolakan dari pedagang untuk direlokasi, Abdul Rizal menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“pertama sesuai kuasa hukum tadi, kita harus bangun TPS dulu. Ketika ada hal yang tidak kita inginkan, dan harus melalui jalur hukum, itu akan kita lakukan.” Tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber