Didampingi Tim Advokasi, Pedagang Pasar 16 Ilir Laporkan Tindak Maladministrasi ke Ombudsman Sumsel

Didampingi Tim Advokasi, Pedagang Pasar 16 Ilir Laporkan Tindak Maladministrasi ke Ombudsman Sumsel

Pedagang Pasar 16 Ilir didampingi Tim Advokasi P3SRS melaporkan tindak maladministrasi Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang ke Ombudsman Sumsel, Senin (12/8/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Polemik terkait proyek revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir Palembang masih terus berlanjut.

Puluhan pedagang yang memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan pada hari Senin, 12 Agustus 2024.

Puluhan massa dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir, datang untuk membuat laporan terkait dugaan tindak maladministrasi, yang dilakukan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang.

"Masa berlaku SHMSRS atau Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun yang terletak di gedung Pasar 16 Ilir Palembang yang telah dihapus atau habis masa berlakunya. Selain itu, pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN mengenai penghapusan SHMSRS, sebagaimana tertera dalam Surat Nomor: 2101/16.71-HP.02/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023, adalah tindakan melawan hukum," ujar Anggota Tim Advokasi P3SRS Pasar 16 Ilir, Franky Adiatmo, seusai mendatangi Kantor Ombusdman Sumsel.

BACA JUGA: Triwulan III, Realisasi Serapan Pajak Palembang Capai 55 Persen

BACA JUGA:Viral! Polisi di Banyuasin Gendong Balita Korban Lakalantas Bersama Orang Tuanya


Franky Adiatmo, Anggota Tim Advokasi P3SRS Pasar 16 Ilir, Senin (12/8/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

Selain itu, massa juga meminta Ombudsman Sumsel untuk menekan Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, agar segera menghentikan rencana revitalisasi oleh PT Bina Citra Realty (PTBCR), lantaran dinilai merugikan para pedagang.

"Para pedagang di Pasar 16 Ilir ini tak menolak adanya revitalisasi. Namun kami juga meminta permasalahan sengketa yang saat ini masih terjadi harus diselesaikan terlebih dahulu, karena menyangkut nasib dari para pedagang," jelas Franky Adiatmo.


Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sumsel Irpan menerima laporan yang dilayangkan P3SRS Pasar 16 Ilir, Senin (12/8/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

Menerima laporan P3SRS Pasar 16 Ilir, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sumsel Irpan menjelaskan, Obudsman Sumsel akan melakuan verifikasi baik materiil juga formil.

"Permintaan data juga akan dilakukan apabila diperlukan, dan juga laporan ini akan dibawa ke rapat perwakilan untuk menentukan laporan ini ditindaklanjuti atau tidak. Ombudsman akan merespon laporan ini paling selama 14 hari masa kerja," tungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv