Plt Kadis PMD Sumsel Wilson Disebut Terima Uang dalam Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Batik Rp871 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang saat bacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa Agus Sumantri Cs, pada gelar sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 13 Agustus 2024.-Foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Sidang perdana kasus korupsi pengadaan baju batik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel tahun anggaran 2021, terungkap Plt Kepala Dinas PMD Wilson kecipratan Rp50 juta.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang saat bacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa Agus Sumantri Cs, pada gelar sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 13 Agustus 2024.
Selain Plt Kadis PMD Sumsel Wilson, dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH juga mengungkap adanya aliran dana ke oknum-oknum lainnya.
Dalam dakwaan, JPU Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH menyebut terdakwa Agus Sumantri Cs telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa di Sumsel tahun 2021.
BACA JUGA:Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sumsel ke Sesepuh Pengayoman untuk Mempererat Silaturahmi
BACA JUGA:Jembatan Lalan di MUBA Putus Dihantam Tongkang Batu Bara, Akses Warga Terputus
"Hingga berdasarkan laporan kerugian negara BPKP Sumsel menyebabkan kerugian negara Rp871,3 juta," ucap Syaran saat bacakan dakwaan.
Adapun rincian uang yang diterima dalam perkara ini, lanjut Syaran yaitu terdakwa Agus Sumantri selaku ketua Perangkat Desa Indonesia Provinsi Sumsel sebesar Rp156,4 juta.
Kemudian, terdakwa Joko Nuraini sebagai subkontrak pengadaan pakaian batik perangkat desa sebesar Rp403,9 juta.
Lalu, terdakwa Priyo Prasetyo selaku ASN pada Dinas PMD Sumsel menerima uang Rp5 juta.
tiga terdakwa Agus Sumantri Cs temui kuasa hukumnya-Foto/luthfi-PALTV
"Serta saksi Plt Kadis PMD Sumsel Wilson sebesar Rp50 juta dan saksi Letty Priyanti sebesar Rp51,7 juta," urai JPU Syaran dipersidangan.
Masih dalam dakwaan disebutkan, bahwa perbuatan para terdakwa pada intinya patut diduga terjadi mark-up pengadaan pakaian batik untuk seluruh perangkat desa yang tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disetujui.
Oleh sebab itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber