Dirjen HAM Nilai Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus
Dirjen HAM Dhanana Putra milai penahanan ijazah oleh perusahaan perlu regulasi khusus.--Ditjen HAM Kemenkumham RI
“Perusahaan barangkali perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” sebut Dirjen HAM Dhahana Putra.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Majelis Pengawas Notaris 2024 untuk Penguatan Pembinaan
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Semarakkan Hari Pengayoman ke-79 dengan Jalan Santai dan Senam Bersama
Terlebih lagi, lanjut Dirjen HAM, saat ini pemerintah sedang melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di Tanah Air.
Dengan didorong melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM, pengarusutamaan bisnis dan HAM tersebut diharapkan mampu memberikan competitive advantage bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.
Dirjen HAM Dhahana Putra meyakini bahwa semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap HAM akan diikuti pula di tataran nasional ke depan.
Dengan begitu, sambung Dhahana, perusahaan akan mengikuti perkembangan pengarusutamaan bisnis dan HAM ini untuk apat lebih adaptif dengan tren dan kompetisi di pasar.
BACA JUGA:Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Sumsel Sumbangkan Sembako dan Pakaian ke Panti Asuhan
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sampaikan Kronologi Meninggalnya Tahanan Titipan di Rutan Kelas I Palembang
"Oleh karena itu, kebijakan perusahaan yang sekiranya dipandang berpotensi mencederai HAM, sebaiknya dipertimbangkan secara matang mitigasinya," pungkas Dirjen HAM Dhahana Putra.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dr Ilham Djaya menyatakan dukungannya terhadap pengaturan penahanan ijazah secara spesifik.
Menurut Ilham Djaya pengaturan tersebut supaya menjadi pedoman bagi setiap perusahaan dalam menerapkan kebijakan penahanan ijazah tenaga kerja tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan mempunyai Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan/pengaduan masyarakat Sumatera Selatan dengan pihak terkait yang memiliki permasalahan terkait Hak Asasi Manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: