Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Majelis Pengawas Notaris 2024 untuk Penguatan Pembinaan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Tahun 2024 pada Kamis, 8 Agustus.--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Tahun 2024 pada Kamis, 8 Agustus.
Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel The Zuri Palembang dengan tema "Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Rangka Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Notaris."
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menekankan pentingnya mekanisme pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan ini perlu dilakukan secara preventif dan kuratif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sampaikan Kronologi Meninggalnya Tahanan Titipan di Rutan Kelas I Palembang
BACA JUGA: Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Sumsel Gelar Donor Darah
Ika mengingatkan bahwa keberadaan Majelis Pengawas tidak hanya sebagai legitimasi, tetapi berfungsi secara administratif.
Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas harus merupakan bentuk pembinaan yang bergantung pada pelaksanaan yang cermat dan teliti.
Langkah-langkah yang diambil dalam pembinaan dan pengawasan harus dirancang dengan baik agar dapat mencapai hasil yang diinginkan.
Ika juga mengungkapkan bahwa efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris harus terus ditingkatkan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, berikan kata sambutan--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel
Dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya sering menerima pengaduan dari masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (Apgakum) mengenai permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab.
"Pengawasan ini penting karena kita terus menerima laporan tentang tindakan oknum notaris yang tidak sesuai dengan standar profesionalisme," jelas Ika.
Dia menekankan bahwa notaris seharusnya tidak ragu untuk memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum dalam penegakan hukum dan pencarian kebenaran materiil, serta dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber