Seorang Tahanan Rutan Pakjo Tewas, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan dan Minta Diotopsi

Seorang Tahanan Rutan Pakjo Tewas, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan dan Minta Diotopsi

Seorang tahanan Rutan Kelas I Palembang (Rutan Pakjo) tewas, keluarga nilai ada kejanggalan pada jasad korban dan minta diotopsi, Kamis (8/8/2024).-Mulyadi-PALTV

Sementara itu, kejanggalan tewasnya korban dibantah oleh Kadivpas Kemenkumham Sumsel Mulyadi ketika dikonfirmasi awak media.

Menurut keterangan Dokter Rutan, kata Mulyadi, korban murni meninggal karena sakit dan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada jasad korban.

"Penghuni Rutan tersebut meninggal normal karena sakit dan tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun luka di tubuhnya. Itu bisa dikuatkan kebenarannya dengan Surat Keterangan Dokter Rutan," terang Kadivpas Kemenkumham Sumsel Mulyadi.

BACA JUGA:Prestasi Membanggakan Pelajar SMK Negeri 2 Palembang Raih Penghargaan Robotik Internasional

BACA JUGA:Niat Hati Mau Belikan Adik Tersayang Sepeda Motor, Warga Kertapati Palembang Ini Malah Kena Modus Penipuan

Kadivpas Kemenkumham Sumsel Mulyadi menamahkan bahwa korban juga memiliki riwayat penyakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Info dari Rutan, korban pernah sakit perut, pusing, dan mual-mual hingga sempat jatuh kata teman sekamarnya," ungkap Mulyadi.

Menanggapi keluarga korban yang membuat Laporan Polisi dan meminta jasad korban untuk diotopsi, ia mempersilahkan jika memang ada kejanggalan.

"Ya silahkan itu hak dari pihak keluarga untuk diotopsi agar bisa mengetahui secara pasti penyebab kematian korban," tuturnya.

BACA JUGA: Karyawan BUMN Nunggak Angsuran Kendaraan Roda Empat Selama 18 Bulan Kini Digugat di PN Palembang

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Tinjau Lapas Surulangun Rawas, Minta Jaga Keamanan dan Ketertiban


Setelah otopsi, jasad korban dibawa keluarga untuk dimakamkan, Kamis (8/8/2024).-Mulyadi-PALTV

Terkait meninggalnya tiga tahanan di Lapas Merah Mata dan Rutan Pakjo, Kadivpas Kemenumham Sumsel Mulyadi menyebut pihaknya telah melakukan tindakan sesuai Standard Operational Procedure (SOP).

"Jika memang ada tindak pidana, tentu kita akan lakukan investigasi dan memberikan sanksi terhadap petugasnya," pungkas Kadivpas Kemenkumham Sumsel Mulyadi.

Di lain pihak, usai melakukan otopsi terhadap jasad korban, Dokter Forensik mengungkapkan adanya bekas luka pada kepala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv