Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Mengatakan Kliennya Sempat Diborgol

 Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Mengatakan Kliennya Sempat Diborgol

Kuasa hukum tersangka Sumirin, Redho Junaidi, SH MH-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Menanggapi usai tahap II penyerahan empat tersangka yang tidak di borgol serta menggunakan rompi tahanan oleh penyidik Tipikor Polda Sumsel di Kejaksaan Negeri Palembang, Kuasa hukum salah satu tersangka angkat bicara mengenai hal tersebut.

Kuasa hukum tersangka Sumirin, Redho Junaidi, SH MH mengatakan dirinya mengetahui adanya pengamanan yang dilakukan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk para tersangka.

"mengenai hal tersebut Sepanjangan yang kami ketahui bahwa mengenai teknis pelaksaan tahap II Polda Sumsel ke kejaksaan Negeri itu setahu kami ada pengamanan dari kepolisian dan kejaksaan,"ujarnya.

Ia menyebutkan, para tersangka sempat di borgol pada saat rilis di Polda Sumsel sampai penyerahan tersangka di Kejari Palembang.

BACA JUGA: Rumah Kapitan Palembang Kian Memprihatinkan, Butuh Perbaikan Segera!

BACA JUGA:Meski Kembalikan Uang Korupsi, Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tetap Dituntut 1,5 Tahun

"Kemudian kemarin pada saat dilimpahkan mereka juga di borgol sehingga dari sisi pengamanan para tersangka itu ada dari pihak kejaksaan maupun kepolisian," katanya.

Ditanya terkait apakah para tersangka dilakukan penahanan, Redho mengatakan para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

"Benar setelah dari Kejaksaan Negeri Palembang kemudian langsung dibawa ke Rutan Pakjo," ujarnya. Ia menyebut alasan kliennya tidak dilakukan penahanan di Polda Sumsel saat proses penyelidikan sampai penyidikan lantaran kliennya sudah tua.

"Langkah upaya hukum selanjutnya memang klien kami ini tidak dilakukan penahanan di Polda Sumsel mengigat usia klien kami ini sudah uzur mencapai 74 tahun, kemudian ada sakit jantung yang diderita klien kami ini," ungkapnya.


Empat Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Tanpa Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan-Foto/luthfi-PALTV

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan harusnya kliennya melaksanakan pemeriksaan kesehatan namun karena menghormati proses hukum, kliennya tetap menjalani tahap II dan mengundur jadwal pemeriksaan medis.

"Rencananya pada pelaksaan tahap II kemarin klien kami seharusnya dilaksanakan pemeriksaan jantung kemudian pemasangan ring, akan tetapi karena klien kami menghormati proses hukum ini sehingga jadwal untuk melakukan pemeriksaan medis tersebut dirubah ke hari Senin nanti," sebutnya.

Pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun pihak kejaksaan tetap menahan tersangka Sumiri beserta 3 tersangka lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: