Meski Kembalikan Uang Korupsi, Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tetap Dituntut 1,5 Tahun
Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun-Foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Mantan ketua umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin dituntut pidana penjara oleh jaksa penutut umum selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Kamis, (8/8/2024).
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto, SH MH. Dalam amar tuntutannya, tim jaksa penuntut umum Iskandar, SH MH dalam perkara ini Hendri Zainuddin bersama Ahmad Tahir selaku ketua Harian umum.
Telah mencairkan dana hibah KONI Sumsel yang dananya di kelola oleh Sekretaris namun penggunaan dana hibah tersebut salah peruntukannya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp3,4 milliar.
Sehingga JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Ini Jawaban Kejati Sumsel!
BACA JUGA:Luke Evans dan Gwei Lun Mei Bersatu Kembali dalam Aksi Menegangkan di Weekend in Taipei
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terdahap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, terdakwa Hendri Zainuddin dikenakan denda sebesar Rp50 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap JPU.
Selain pidana penjara JPU juga menuntut terdakwa Hendri Zainuddin membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 3,4 miliar. Namun uang tersebut sudah dibayar Hendri sepanjang jalannya persidangan.
"Menetapkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar dan sudah dibayar terdakwa," ujar JPU.
JPU bacakan tuntutan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin-Foto/luthfi-PALTV
Setelah mendengar tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi pada 20 Agustus 2024 mendatang.
Menanggapi hal itu, Rizal Syamsul SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan mengkaji lagi apa yang disampaikan penuntut umum.
"Kita lakukan pembelaan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan fakta dan menguraikan apa yang telah dijalani di persidangan, " katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: