Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Ini Jawaban Kejati Sumsel!

 Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Ini Jawaban Kejati Sumsel!

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH didampingi Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Ryan Sumartha Syamsu dan Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar.-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID-  Pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel menanggapi terkait empat tersangka dugaan korupsi Jaringan Gas (Jargas) PT SP2J BUMD Pemkot Palembang.

Diperlakukan istimewa dengan  tidak diborgol serta  menggunakan mobil pribadi saat dilaksanakan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel angkat bicara terkait hal tersebut . Rabu, (7/8/2024).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH didampingi Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Ryan Sumartha Syamsu dan Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dugaan korupsi Jaringan gas PT SP2J .

BACA JUGA:Kejati Sumsel Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Jargas PTSP2J Sudah P21, Tinggal Tunggu Tahap II

BACA JUGA:Rumah 3 Lantai Milik Tersangka RD Disita Kejati Sumsel, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba

“Telah dilakukan penyerahan tersangka dari penyidik Polda Sumsel ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel di Kejari Palembang,” kata Vanny. 

Lanjut Vanny,  para tersangka kini telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

“Para tersangka dari penyidik Polda Sumsel tidak dilakukan penahanan namun tahap II ini dilakukan penahanan oleh Kejaksaan dan sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang,” ujar Vanny.


Empat Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Tanpa Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan-Foto/luthfi-PALTV

Sementara itu, perihal adanya tersangka yang tidak diborgol pada saat tahap II, ditambahkan Ryan pada saat akan dilakukan penahanan di Ruta Pakjo selain dari penyidik Polda Sumsel turut didampingin juga jaksa untuk pengawalan para tersangka ke Rutan Pakjo Palembang . 

“Kebetulan tahanan ini pada saat setelah tahap II kita minta bantuan ke Polda Sumsel untuk membawa tahanan ini ke Rutan Pakjo Palembang jadi untuk tersangka ini kita terima di Rutan Pakjo,”  ungkap Ryan. 

Sehingga dalam perkara ini tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang dalam waktu dekat. 

“Selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Negeri Palembang, dalam waktu dekat akan kita limpahkan berkas perkaranya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: