Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Ini Jawaban Kejati Sumsel!

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH didampingi Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Ryan Sumartha Syamsu dan Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar.-Foto/luthfi-PALTV
gedung kejaksaan tinggi sumsel-Foto/luthfi-PALTV
Dalam perkara ini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Keempat tersangka tersebut yakni Ahmad Novan (Direktur Utama PT SP2J), Anthony Rais (Direktur Operasional), Sumirin (Direktur Keuangan), dan Rubinsi ( Direktur Umum).
Akibat perbuatan para tersangka kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp3,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: