Karyawan BUMN Nunggak Angsuran Kendaraan Roda Empat Selama 18 Bulan Kini Digugat di PN Palembang

 Karyawan BUMN Nunggak Angsuran Kendaraan Roda Empat Selama 18 Bulan Kini Digugat di PN Palembang

agenda sidang pemeriksaan saksi, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi Yukani selaku Karyawan BAF (Supervisor kolektor internal baf melakukan penagihan terhadap debitur yang menunggak angsuran).-Foto/luthfi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: