Terdakwa Potong Kemaluan Suami di Musi Banyuasin Divonis Penjara 3,3 Tahun

Terdakwa Potong Kemaluan Suami di Musi Banyuasin Divonis Penjara 3,3 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu vonis terdakwa Lisa Yati, IRT potong kemaluan suami di Musi Banyuasin (Muba), dengan hukuman 3 tahun dan 3 bulan penjara, Selasa (6/8/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo menyatakan bahwa tersangka menyerahkan diri bersama keluarganya ke Polsek Bayung Lencir pada hari Sabtu, 3 Mei 2024, sebelum dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba.

“Tersangka mengaku khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi dan sekarang sudah hamil. Perempuan yang dinikahi suaminya masih satu Dusun,” jelas Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Niat Hati Mau Belikan Adik Tersayang Sepeda Motor, Warga Kertapati Palembang Ini Malah Kena Modus Penipuan

BACA JUGA:Seorang Tahanan Rutan Pakjo Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel

Lisa Yati dikenakan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Lisa Yati terbukti telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000.

Lisa Yati dan suaminya, Rian Hidayat, telah menikah dan dikaruniai tiga orang anak, dua perempuan dan satu laki-laki, yang berusia 11 tahun, 5 tahun, dan 4 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv