Hotman Paris Soroti Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lahat, Putusan Sudah Inkrah di MA

Hotman Paris Soroti Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lahat, Putusan Sudah Inkrah di MA

Pengacara kondang Hotman Paris soroti kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Lahat, putusan sudah inkrah di MA, Minggu (2/6/2024).--Tangkapan layar instagram.com/@hotmanparisofficial

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Viral kembali di media sosial instagram.com akun @hotmanparisofficial, pengacara kondang Hotman Paris menyoroti kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan, yaitu vonis 10 bulan penjara.

Hotman Paris meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya banding.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat Zith Muttaqin saat dikonfirmasi mengatakan, perkara tersebut sempat viral tahun 2023. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat.

"Ya itu perkara lama yang sempat viral pada waktu itu. Jadi, perkara itu sudah diputus oleh Mahkamah Agung. Karena kita (Kejari Lahat) yang dipermasalahkan kemarin, jadi kita ajukan upaya hukum banding," ujarnya Kasi Intelijen Kejari Lahat Zith Muttaqin saat dikonfirmasi via WhatsApp pada hari Minggu, 2 Juni 2024.

BACA JUGA:Decolgen Gelar Grebek Pasar Bersama PALTV Sembari Hibur Masyarakat Palembang

Dikatakan Zith, setelah mengajukan upaya Banding di Pengadilan Tinggi Palembang, pihak korban belum merasakan keadilan. Sehingga, Kejari Lahat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

"Nah, terhadap upaya hukum Banding, kita mewakili korban yang belum merasa adil, kita mengajukan kasasi. Setelah mengajukan kasasi itu sudah dieksekusi oleh Mahkamah Agung," ungkap Kasi Intelijen Kejari Lahat Zith Muttaqin.

Masih dikatakannya, perkara itu viral lantaran korban merasa tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat, yang hanya menuntut terdakwa dengan pidana tujuh bulan penjara.

"Itu perkara tahun 2023, korban merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak memuaskan sehingga virallah perkara itu,” kata Zith Muttaqin.

BACA JUGA:Cara Kerja dan Perawatan Kopling Mobil Transmisi Manual

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memperbaiki Putusan Majelis Hakim PN Lahat Nomor 32/Pid.SusAnak/2022/PN.Lht tertanggal 3 Januari 2023.

Perbaikan itu mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dari vonis sebelumnya 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, menjadi dua tahun enam bulan.

"Mengadili, menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum, memperbaiki putusan PN Lahat No. 33/Pid.Sus Anak/2022/PN.Lht tanggal 3 Januari 2023. Menjatuhkan anak tersebut di atas, pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dan pelatihan kerja selama tiga bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat," demikian bunyi putusan tersebut.

"Putusan Mahkamah Agung RI untuk terdakwa OH (17) dan MAP (17) menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan pjpt ditambah dengan pidana denda diganti dengan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat," bunyi putusan kasasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv