Bea Cukai Berencana Perluas Objek Pajak Mulai dari Tiket Konser Sampai Deterjen

Bea Cukai Berencana Perluas Objek Pajak Mulai dari Tiket Konser Sampai Deterjen

Bea Cukai Berencana Perluas Objek Pajak Mulai dari Tiket Konser Sampai Deterjen--free pik.com

BACA JUGA:Penggemar One Piece, Wajib Tahu Game ini!

Nirwala memberikan contoh mengenai rencana penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan dan plastik yang meskipun telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun belum diimplementasikan karena pertimbangan yang matang.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, barang-barang yang dikenakan cukai adalah barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, memiliki dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan, atau memerlukan pungutan untuk menciptakan keadilan sosial dan keseimbangan ekonomi.

Hingga saat ini, barang-barang yang sudah dikenakan cukai terdiri dari etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

BACA JUGA: Penderita ISPA di Palembang Membludak Saat Musim Kemarau

Penerapan cukai terhadap produk-produk baru seperti tiket konser dan deterjen akan menjadi langkah baru dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sambil menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan.

Dengan mengumumkan rencana ini kepada publik, DJBC berharap mendapatkan masukan yang memadai dari berbagai pihak sebelum kebijakan ini diimplementasikan secara resmi. Proses dialog dengan DPR dan masyarakat dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil dan bertanggung jawab.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber