Jus Bukan Sembarang Jus Tak Boleh Diminum, Barang Bukti 5,4 Kilogram Shabu Dibikin Jus

Jus Bukan Sembarang Jus Tak Boleh Diminum, Barang Bukti 5,4 Kilogram Shabu Dibikin Jus

Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti shabu dengan cara diblender jadi jus, Kamis (8/6/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

"Barang bukti yang sudah ditetapkan pemusnahan oleh Kejaksaan harus kita musnahkan paling lama tujuh hari dari penetapan, dan juga untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik," tutup Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv