‘Hilal’ Gaji Ke-13 ASN Prabumulih Mulai Terlihat

‘Hilal’ Gaji Ke-13 ASN Prabumulih Mulai Terlihat

Gaji ke-13 PNS untuk keperluan anak sekolah.-Benny Firdaus-PALTV

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - "Hilal" gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih nampaknya mulai terlihat.

Hal itu terungkap dari pernyataan PLT Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan yang menyebut gaji ke-13 akan segera cair dalam waktu dekat ini atau paling lambat Senin, 12 Juni 2023.

PLT Kepala BPKAD Prabumulih Wawan Gunawan saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Senin, 5 Juni 2023 mengatakan, pihaknya masih menghitung dan sudah menganggarkan sekitar Rp16,9 miliar.

"Untuk gaji 13 sedang kami hitung, mudah-mudahan dalam minggu ini atau Senin, 12 Juni 2023 bisa cair, yang jelas uangnya ada kira-kira jumlahnya sekitar Rp16,9 miliar," ujarnya.

BACA JUGA:Alasan Indonesia Kalah Maju dari Cina, India bahkan Malaysia

BACA JUGA:Berulah Lagi, Residivis Ranmor di Muba Ini Kembali Masuk Bui


Wawan Gunawan, PLT Kepala BPKAD Prabumulih.-Benny Firdaus-PALTV

Wawan Gunawan menjelaskan pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang besarannya sama dengan THR tahun ini yaitu satu kali gaji pokok.

Akan tetapi bagi PHL tidak beserta tunjangan atau TPP mengingat kondisi keuangan Pemerintah Kota Prabumulih tidak memungkinkan, walaupun dalam aturan memperbolehkan Pemda membayarkan tunjangan 50 persen.

"PHL dapat juga tapi di Prabumulih tanpa tunjangan TPP karena kondisi yang tidak memungkinkan, walaupun di aturannya membolehkan Pemda membayarkan tunjangan 50 persen seperti itu, tapi kalau Prabumulih hanya gaji ke-13 saja," ungkap Wawan Gunawan.

Disinggung apakah usulan SKPD sudah masuk atau belum, Wawan menyebut belum ada karena mereka (SKPD) masih sibuk dengan gaji bulan Juli.

BACA JUGA:Dasar Bujang Juaro, Gigi Ompong Nekat Tes Polisi, Cek Daus pun Gigit Jari

BACA JUGA:Viral Nenek-Nenek Jual 'Mimik' Ke Anak SD Seharga 4 Ribu Rupiah

Sesuai PMK 39 Tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada 5 Juni 2023. Terkait deadline, PLT Kepala BPKAD Prabumulih mengaku tidak ada. Namun memang disebut pada bulan Juni ini disalurkan untuk keperluan anak sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv