Transformasi Digital di Sektor Keuangan Indonesia Masih Dihadapkan Tantangan Keamanan
Transformasi Digital di Sektor Keuangan Indonesia Masih Dihadapkan Tantangan Keamanan--free pik.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Digitalisasi di sektor keuangan Indonesia telah mengalami kemajuan pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Bukti nyata terlihat dari berbagai produk dan layanan keuangan digital yang muncul, seperti pembayaran digital, mobile banking, hingga platform pinjaman online (pinjol).
Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), 90% bank umum di Indonesia telah memiliki layanan digital, dengan transaksi pembayaran digital mencapai Rp 60.000 triliun. Selain itu, sekitar 33 juta pelaku usaha telah beralih ke sistem pembayaran digital.
Namun, di balik kemajuan ini, BI mengidentifikasi sejumlah tantangan yang harus diatasi dalam transformasi digital sektor keuangan.
BACA JUGA:Uang Pinjaman Rp250 Juta Tak Kunjung Dikembalikan, Warga Sukarami Palembang Laporkan Charma Afrianto
Deputi Gubernur BI, Juda Agung, mengungkapkan bahwa peningkatan penggunaan layanan digital juga meningkatkan risiko kebocoran data dan serangan siber.
“Kita harus memastikan bahwa sistem yang kita bangun memiliki keamanan yang kuat untuk melindungi transaksi pengguna dan data nasabah,” ujar Juda dalam acara Digital Bank Summit pada Selasa (23/7/2024) kemarin.
Juda juga mengatakan bahwa bertambahnya aktivitas digital membuka peluang bagi peningkatan kasus-kasus penipuan yang bisa merugikan konsumen. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan digital.
Meskipun banyak kemajuan yang telah dicapai, masih ada sebagian masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan digital.
BACA JUGA:Bacagub Sumsel Mawardi Yahya Dukung Pemekaran Sumsel Barat, Optimis Terwujudnya Provinsi Baru
Juda menekankan pentingnya regulasi yang adaptif, mengingat dunia digital bergerak sangat cepat. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan ini tanpa menghambat inovasi.
BI berkomitmen mendukung perkembangan industri keuangan digital melalui kebijakan proaktif dan inovatif, sembari menjaga stabilitas sistem keuangan.
Salah satu langkahnya adalah menerbitkan peraturan yang memperkuat keamanan siber dan perlindungan konsumen. Pada bulan April lalu, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing.
"Dalam hal ini, BI telah menerbitkan PBI terkait keamanan sistem informasi dan ketahanan siber pada bulan April lalu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber